Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel hingga AC di Rumah Orangtuanya untuk Beli Susu Anak, Pria Ini Dibebaskan Kejari Rohil

Kompas.com - 31/01/2022, 17:57 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.

Pelaku berinisial IE, yang sebelumnya mencuri barang elektronik berupa kabel listrik, 1 unit AC, 1 unit sepeda sport dan 3 unit pintu teralis.

Pencurian itu dilakukan oleh IE di rumah orangtuanya pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Baca juga: Ibu-ibu Curi 55 Daster di Toko Oleh-oleh, Seorang Pelaku Tinggalkan Motor Saat Tepergok Kasir

Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya hingga ditangkap polisi. IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Setelah ditangkap polisi, IE mengaku terpaksa mencuri di rumah orangtuanya.

Pelaku mengaku terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, terlebih lagi untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Setelah diproses penyidik kepolisian, kemudian IE dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Rohil atau tahap II.

Namun, Kejari Rohil mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara ini.

"Setelah kita ajukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IE," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

Penerapan restorative justice itu dilakukan karena IE diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka ini juga sudah berdamai dengan korban, yang merupakan orangtua kandungnya. Lalu, motifnya melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," kata Yuliarni.

Setelah restorative justice disetujui, sebut dia, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, langsung dikeluarkan oleh Kejari Rohil sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saat ini tersangka sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi Rohil, dan sudah berdamai dengan korban," kata Yuliarni.

Selain dibebaskan, Yuliarni juga memberikan bantuan kepada IE berupa susu dan makanan bayinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com