Sabana mengatakan, Bripka BT sudah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik di Internal Polda Kalsel.
"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara itu dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan juga dihadiri oleh pelaku, Bripka BT.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan hanya divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.