Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar

Kompas.com - 27/01/2022, 15:48 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022), salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (35) dan SW (32).

Keduanya warga Kecamatan Tambang, Kampar.

Baca juga: Bocah Umur 10 Tahun Jadi Pecandu Narkoba, Ini Faktor Penyebabnya

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu," kata Mardani.

Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu

Setelah melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor, petugas langsung memberhentikan.

Namun, salah satu pelaku berinisial AS kabur ke dalam kebun sawit dan dilakukan pengejaran oleh polisi.

Sedangkan SW sudah berhasil ditangkap.

"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," kata Mardani.

Tembakan timah panas itu mengenai bagian kaki kiri AS.

Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR, yang kini masih diburu petugas.

"Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika," sebut Mardani.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com