Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 16:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Sejak Pemilu tahun 2004, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.

Sejak saat itulah dikenal juga ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta Masa Jabatan

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold artinya adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dari Pemilu 2004 ke Pemilu berikutnya terdapat perubahan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, dan berikut adalah ulasannya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2004

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2004 menjadi kali pertama diterapkannya presidential threshold.

Pada Pemilu tersebut terdapat ketentuan untuk bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
“ Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR”.

Pada Pemilu tahun 2004 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2009

Pada pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2009 terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold seiring dikeluarkannya UU Pemilu terbaru.

Pada Pemilu tersebut ada ketentuan baru untuk mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 9 yang berbunyi:
“ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Pada Pemilu tahun 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2014

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2014 tidak terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com