SAMARINDA, KOMPAS.com – MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Rapak Muara, Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi, ditetapkan tersangka.
“Iya sudah tersangka,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Yusuf menjelaskan, sopir truk tersebut kini ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan.
Dia diduga melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.
Baca juga: Ini Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan
“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.
Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena truk tronton mengalami rem blong.
“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” kata dia.
Kasus ini, kata Yusuf, akan ditangani tim Polresta Balikpapan.
Untuk proses penelitian lebih jauh, tim penyidik Polresta Balikpapan akan dibantu tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri.
Tim TAA siap diturunkan ke Balikpapan dalam waktu dekat.
“Karena ini termasuk laka menonjol ya, pun efek atau dampak yang ditimbulkan besar maka akan dilakukan penelitian lebih jauh oleh tim TAA Polri,” beber Yusuf.
Fokus penelitian tim TAA Polri mengenai mekanikal kendaraan, kondisi jalan, kecepatan, dan hingga faktor lainnya.
“Kita tunggu saja hasilnya nanti ya,” kata dia.
Sebelum peristiwa kecelakaan maut terjadi saat, MA mengendarai truk tronton nomor polisi KT 8534 AJ itu bermuatan kontainer 20 fit, berisi kapur pembersih air itu berat 20 ton.
MA hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.