Salin Artikel

Lalai, Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Dijerat UU Lalu Lintas Juncto KUHP

SAMARINDA, KOMPAS.com – MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Rapak Muara, Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi, ditetapkan tersangka.

“Iya sudah tersangka,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Yusuf menjelaskan, sopir truk tersebut kini ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan.

Dia diduga melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.

“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.

Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena truk tronton mengalami rem blong.

“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” kata dia.

Kasus ini, kata Yusuf, akan ditangani tim Polresta Balikpapan.

Untuk proses penelitian lebih jauh, tim penyidik Polresta Balikpapan akan dibantu tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri.

Tim TAA siap diturunkan ke Balikpapan dalam waktu dekat.

“Karena ini termasuk laka menonjol ya, pun efek atau dampak yang ditimbulkan besar maka akan dilakukan penelitian lebih jauh oleh tim TAA Polri,” beber Yusuf.

Fokus penelitian tim TAA Polri mengenai mekanikal kendaraan, kondisi jalan, kecepatan, dan hingga faktor lainnya.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti ya,” kata dia.

Sebelum peristiwa kecelakaan maut terjadi saat, MA mengendarai truk tronton nomor polisi KT 8534 AJ itu bermuatan kontainer 20 fit, berisi kapur pembersih air itu berat 20 ton.

MA hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.


Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga.

Tapi, sesampai di depan sebuah bank, persis jalan turunan simpang Muara Rapak, rem truk mendadak blong alias tak berfungsi. 

Akibatnya, truk itu meluncur laju dan menabrak pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu lalu lintas di Muara Rapak.

“Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan kepada awak media di Balikpapan, Jumat.

Total kendaraan yang ditabrak yakni enam mobil dan 14 motor. Enam mobil itu, dua angkot, dua mobil pribadi dan dua pikap. 

Klarifikasi jumlah korban meninggal 

Yusuf mengklarifikasi jumlah korban yang meninggal dalam kecelakaan maut Balikpapan sampai saat ini sebanyak 4 orang.

“Jadi, bukan 5 orang ya. Apalagi di medsos tersebar informasi sampai 21 orang, itu hoaks. Yang benar adalah 4 orang,”  kata dia.

Sebelumnya, sejumlah media menulis total meninggal berjumlah 5 orang berdasarkan keterangan Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan.

Direktur RSUD Kanujoso, Edy Iskandar juga menyebut korban meninggal sebanyak 4 orang.

Lainnya, 1 orang kritis, 3 orang tulang patah, 4 orang dirawat di ruang biasa dan 5 orang luka ringan.

“5 korban luka ringan sudah pulang rumah,” kata Edy.

Sementara, satu korban yang kritis kini sedang menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kanujoso karena mengalami pendarahan otak.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/203559478/lalai-sopir-truk-tronton-tersangka-kecelakaan-maut-di-rapak-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke