KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial MA (48) sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dilansir dari TribunKaltim.co, tersangka adalah warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
MA telah diamankan polisi pascakecelakaan beruntun tersebut.
"Sementara truk tronton sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara," kata Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Kecelakaan Rapak Balikpapan, Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, truk tronton keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Kilometer 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.
Truk membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton, yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Kilomter 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 menjadi 3.
Kemudian saat di depan sebuah bank, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju.
Akhirnya, menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah simpang Muara Rapak.
Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain.
Bahkan, tiang lampu lalu lintas ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.
-------------------
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul, "Pengakuan Sopir Truk Tronton, Awal Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Tabrak 6 Mobil dan 14 Motor"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.