Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/01/2022, 07:27 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski sudah berakhir damai, dugaan persekusi di sebuah gereja saat ibadah Natal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral tetap diusut oleh Polda Lampung.

Adapun satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, dugaan persekusi itu terjadi di Gereja Protestan Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu," kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).

Tersangka itu berinisial IMR (46) yang merupakan warga Desa Banjar Agung.

Menurut Dodon, IMR diduga telah menghasut serta mengajak warga setempat untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja tersebut.

Baca juga: Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam

"Modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Dodon.

Padahal, SKB tersebut hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan dan tidak ada sanksi pidana apapun.

"Sifatnya hanya administratif atau hanya pembinaan dan pemberitahuan," kata Dodon.

Dari pemeriksaan sementara, IMR terhitung sudah tiga kali menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat GPI Tulang Bawang di desa tersebut.

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021," kata Dodon.

Dodon menambahkan, dari barang bukti berupa tiga unit ponsel ditemukan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekan tersangka menghentikan kegiatan peribadatan di gereja itu.

Akibat perbuatannya, tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 175 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com