Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek dan Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Sawah, Alasannya Malu

Kompas.com - 17/01/2022, 18:40 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area pesawahan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten

Bayi yang ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) lalu itu ternyata dibuang oleh R (42) nenek dan N (21) ibu sang bayi.

Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.

Baca juga: Geger, Warga Bandung Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan di Pinggir Jalan

Waka Polres Serang Kompol Feby Herianto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat perubahan kehidupan dari N.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan diketahui N merupakan ibu dari bayi tersebut.

"Bahwa saudara N sengaja membuang di persawahan dengan tujuan agar bayi ditemukan orang dan diurus orang lain, agar kehamilannya tidak diketahui orang lain dan bapaknya," kata Feby kepada wartawan di Mapolres Serang. Senin (17/1/2022).

Baca juga: Sempat Bertahan 3 Jam, Bayi Satu Tubuh dan 2 Kepala di Palembang Meninggal

Dijelaskan Feby, saat persalinan N dibantu oleh ibunya R di lokasi penemuan bayi di area sawah yang tak jauh dari rumahnya.

Saat itu, N berencana menuju bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan lebih dahulu mengalani kontraksi dan pendarahan.

"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri. Kemudian bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ujar Feby.

Bayi ditemukan warga dalam kondisi hidup dan kini dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap bapak dari sang bayi. Padahal, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022 mendatang.

"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," jelas Feby didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Baca juga: Bayi dengan Satu Tubuh dan Dua Kepala Lahir di Palembang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.

"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tandas Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com