Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

Kompas.com - 17/01/2022, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengamankan satu orang pelaku yang menyebabkan satu pelajar tewas saat aksi tawuran di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Kamis (13/1/2022) lalu.

Tawuran terjadi antara dua sekolah yakni SMK 1 PGRI dengan SMKN 2 Kota Serang. Adapun korban tewas pelajar inisial MA (18) dari SMK 1 PGRI.

Baca juga: Terjadi Tawuran Pelajar di Kota Serang, Satu Orang Tewas

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku yang diamankan pada Minggu (16/1/2022) malam bernisial RA (18) dan ada tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita sudah mengamankan satu orang pelaku status anak, dan masih ada tiga pelaku lagi mudah mudahan dalam waktu akan segera kita ungkap," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Saling ejek

Dijelaskan Maruli, tawuran antara dua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda ini sudah sering terjadi karena masalah sepele atau saling ejek.

Kemudian, dua kelompok pelajar mengumpulkan massa untuk saling serang melalui melalui pesan media sosial instagram.

Ajakan itu kemudian disambut dan berkumpullah dua kelompok pelajar sepulang dari sekolah.

"Pelaku beserta teman temannya mengajak janjian untuk tawuran melalui medsos. Kemudian bertemu setelah pulang sekolah kemudian terjadi tawuran," ujar Maruli.

Baca juga: Hendak Tawuran di Ambarawa, 47 Pelajar SMK asal Magelang Diamankan

Pelaku saat beraksi dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit, helm, pakaian korban.

"Kami mengamankan celurit dari sekitar rumah pelaku, mereka ini kan bergerombol. Jadi, senjatanya dikumpulkan disatu lokasi agar tidak diketahui oleh sekolah maupun orangtua," jelas Maruli.

Akibat perbuatannya, RA diancam dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah ditahan untuk tujuh hari ke depan dengan ancamannya selama 10 tahun penjara," tutur Maruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com