KOMPAS.com - RC tak bisa menahan tangis usai dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pria tersebut merupakan tersangka pencurian ponsel. Ia mencuri ponsel untuk kebutuhan anaknya bersekolah secara online.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kejaksaan membebaskan RC berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan
"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ucapnya, Jumat (14/1/2022).
Jeff menerangkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Baca juga: Pura-pura Belanja, Pria Ini Curi Ponsel Pemilik Kedai, Berakhir Ditembak Polisi
Dijelaskan Jeff, pembebasan ini juga berdasar atas penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC.
Laki-laki itu ternyata baru pertama kali ini melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis.
Maksud asas tersebut, yaitu kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.
Tak cuma itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh agama.
Baca juga: Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan
Seluruh proses itu disampaikan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung hingga mendapatkan persetujuan.
"Ini memang komitmen kejaksaan agar akses keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak terkesan hukum tajam ke bawah," ujarnya.
Selain itu, kejaksaan juga melihat nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.
Baca juga: Nekat Curi Ponsel di Rumah Warga, Maling Tak Sadar Terekam CCTV, Ini Akibatnya
Ditambah lagi, korban juga sudah bermurah hati untuk memaafkan dan melakukan perjanjian damai dengan tersangka.
"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus, dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ungkap Jeff.
Prosesi pembebasan RC dilakukan di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat.
RC mengaku sangat bersyukur atas keputusan ini.
"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," tuturnya.
Baca juga: Seorang Remaja Ditangkap karena Curi Ponsel di 2 Toko, Aksinya Terekam CCTV
Selain dibebaskan, RC juga menerima sebuah ponsel baru yang diharapkan bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, RC mencuri sebuah ponsel merek Xiaomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.
Ia nekat mengambil ponsel milik NT untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang menjalani sekolah online.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.