Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulbar Bantah Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak hingga Alami Koma

Kompas.com - 08/01/2022, 10:34 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com – Kabid humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan membantah pihaknya telah membebaskan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, di Mamuju Tengah, yang mengakibatkan korban alami koma dan kehilangan kesadaran.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mateng, IPDA Argo Pongki Atmojo, menjelaskan dua warga yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban Muhamad Fedriansyah (15 tahun) dibebaskan.

Alasannya, polisi mengaku belum sempat memeriksa saksi-saksi dan korban, sementara batas waktu penahanannya sudah lebih dari 24 jam.

Baca juga: Pengeroyokan dan Perampokan Keluarga di Cipinang Melayu, Dipicu Serempetan Motor dan Cekcok Saat Malam Tahun Baru

Menurut Syamsu, dua pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 16 November 2021 lalu. Keduanya tidak dibebaskan melainkan dikenai wajib lapor.

 “Jadi intinya bukan dibebaskan Mas, hanya saat itu karena belum cukup bukti pemeriksaan tersangka masih wajib lapor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan lengkapi alat bukti baru bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,”jelas Syamsu.

Di tempat terpisah Kapolres Mamuju tengah, AKBP Zakiy juga merespons cepat soal viralnya pemberitaan terkait pelaku pengeroyokan anak yang dibebaskan polisi seperti dilansir sejumlah media nasional dan lokal, termasuk melalui media sosial.

Salah satu akun medsos instagram bernama kedai.info menuliskan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis sesunggukan minta keadilan”.

AKBP Zakiy mengungkapkan insiden pengeroyokan korban tersebut terjadi pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Namun saat itu baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu 20 November 2021.

Usai melaporkan kejadian tersebut, pelapor dalam hal ini korban langsung dirujuk ke rumah sakit di Makassar untuk melakukan pengobatan lanjutan.

Baca juga: Pembuat Tato Temporer di Bandung Diduga Peras Konsumen, Diminta Bayar Rp 1 Juta, Berujung Pengeroyokan

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor”, Ungkap Zakiy.

Zaky menjelaskan, korban baru berada di Kabupaten Mamuju Tengah pada pertengahan Desember 2021, sehingga penyidik baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti dan saksi-saksi kejadian.

Di tempat terpisah, ibu Muhamad fedriansyah (15 tahun), Sumarni rumahnya disambangi kapolres dan rombongannya pasca-videonya viral di media sosial.

Sumarni mengaku lega, karena dalam kunjungannya, kapolres berjanji akan memproses kasus yang menyebabkan anaknya kini terbaring dalam kondisi hilang kesadaran.

 “Kemarin banyak polisi datang di rumah termasuk Pak kapolres, saya sedikit lega karena beliau sudah berjanji akan meperoses hukum dua pelaku pengeroyokan terhadap anak saya hingga koma."

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Rekannya Belum Ditahan

"Kapolres sudah menyatakan dua pelakunya sudah ditahan, saya berharap kasusnya tetap bergulir hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbutananya, yang menyebakan anaknya kini dalam kondisi cacat pemanen," ucap Sumarni.

Dalam kesempatan itu, Sumarni juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Mamuju Tengah.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap/71/XII/2021/Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, kedua orang pelaku yang berinisial AH (31) dan T (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com