Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
Odie Orno dan dua rekannya didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000 yang ditangani CV Triputra Fajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Gugatannya itu dikabulkan, meski status tersangkanya dicabut, namun Odie Orno tetap diadili sebagai terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.