Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Speedboat, Adik Wagub Maluku Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2022, 18:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Odie Orno divonis selama 1,4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/1/2022).

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Baca juga: Longboat Tenggelam di Maluku, 1 Penumpang Tewas, 16 Selamat

Proyek pengadaan empat unit speedboat itu ditangani oleh CV Triputra Fajar. Adapun Odie Orno saat itu menjabat sebagai kepala dinas.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/12/2022).

Selain terdakwa Odie Orno, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yang juga rekan Odie Orno yakni Direktur CV Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rego Kontul dengan hukuman yang sama.

Harus bayar denda

Selain pidana badan, masing-masing selaku hakim anggota juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa, masing-masing Rp 100 juta.

Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,3 Miliar Selama 2021

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.

Odie Orno dan dua rekannya didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000 yang ditangani CV Triputra Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Gugatannya itu dikabulkan, meski status tersangkanya dicabut, namun Odie Orno tetap diadili sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com