KOMPAS.com - Aceng (38), sopir Bus Budiman mengucapkan terimakasih kepada Nurul (22) dan Dhea (24), mahasiswa Tasikmalaya yang membebaskannya dari penjara.
Nurul dan Dhea adalah korban kecelakaan bus yang dikendarai oleh Aceng saat melintas di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Aceng sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah. Namun dua korban sepakat berdamai dengan Aceng.
Baca juga: Cerita 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Pelaku Hamil 6 Bulan
Alasannya karena Aceng memiliki istri yang sedang hamil 6 bulan dan anak yang masih duduk di bangku SD.
Selain itu Aceng juga itikad baik, salah satunya adalah mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan mata berkaca-kaca, Aceng mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali ke keluarganya, karena ia sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil. Jadi saya memilih untuk damai saja," jelas Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.
Baca juga: 2 Mahasiswi Bebaskan Tersangka Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara
Dhea juga bercerita saat kecelakan terjadi ia dan Nurul terluka parah serta mengalami patah tulang.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah. Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya,
Pencabutan perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan dua mahasiswa itu terluka parah dilakukan pada Rabu (22/12/2021).
"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restorative justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.
Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Pusat Keramaiaan di Kota Tasikmalaya Ditutup Saat Nataru
Kejari Tasikmalaya pun menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.
"Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.