Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Baru Kasus Bentrok di Kendari Diamankan, Begini Peringatan Wakapolda Sultra

Kompas.com - 24/12/2021, 06:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok di Kendari, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang lainnya terluka pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polda Sultra. Sebelumnya, salah satu petinggi organisasi masyarakat (Ormas) inisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan pihak Polda Sultra.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, para pelaku penganiayaan dan juga pembunuhan terhadap seorang sopir angkot inisial A (23) segera menyerahkan diri.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari, Salah 1 Petinggi Ormas Diamankan

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan tetap profesional dengan mengedepankan asas prosedural atas dasar alat bukti yang sah.

"Untuk yang masih di luar sana yang terlibat, baik penganiayaan maupun yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, saya minta segera menyerahkan diri. Sebab datanya sudah ada pada kami, anda mau menyerahkan diri sekarang atau anda kami cari," tegas Waris di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).

Ia mengaku, pihaknya akan menegakkan hukum meski langit akan runtuh. Sebab, pihaknya ingin Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali aman seperti sebelumnya.

“Aman untuk tempat tinggal, aman untuk ibadah, aman untuk berpendidikan, aman untuk budaya dan aman untuk berinvestasi, ” ungkap Waris.

Selain itu, Wakapolda Sultra juga mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat agar menahan diri, dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu atau mengganggu perasaan kelompok lain.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, ketiga tersangka baru itu berinisial AG, AP, dan EF.

Baca juga: Bentrokan di Kendari, Sopir Pete-pete Meninggal Korban Salah Sasaran

Untuk tersangka AG dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara tersangka EF dikenakan pasal 170 dan 341 KUHP tentang penganiayaan.

“Sudah 4 tersangka, penambahan tersangka tergantung dari pengembangan kasus di Reskrimum,” kata Ferry.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus bentrok tersebut dan masih akan terus berkembang.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari Berawal dari Pawai, 1 Orang Tewas

Diberitakan, dua kelompok terlibat bentrok di kawasan Kendari Beach pada hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, bentrokan kedua kelompok itu diawali oleh ketersinggungan dari salah satu kelompok atas pawai atau tindakan dari kelompok yang lain yang melewati daerahnya di kota lama, sehingga keduanya saling serang hingga konfliknya meluas sampai di kawasan Kendari Beach.

Akibat bentrokan itu, seorang sopir angkot inisial A (23) yang melintas di lokasi kejadian, mengalami penganiayaan berat hingga dan meninggalkan dunia. Sementara 19 orang lainnya terluka dan harus dirawat di tiga rumah sakit berbeda di kota Kendari. (K69-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com