Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengorek sejumlah keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di salah satu mobil truk yang bermaksud kabur ke arah Batulicin.
"Pelaku kita tangkap saat berusaha kabur menumpang sebuah truk bermuatan sawit. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Satui untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang, kedua pelaku terancam penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.