Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun penjara dan dilakukan penahanan di Polresta Solo.
BA mengatakan dirinya melakukan dugaan pemukulan terhadap korban karena bermula dirinya menaiki sepeda motor berjalan dari barat ke timur.
Dari arah timur ke barat dua kendaraan bermotor. Tiba-tiba mobil angkutan yang dikemudikan korban menyalip dua kendaraan di depannya sehingga membuatnya kaget.
"Saya bingung. Awalnya saya yang ngedim lampu pertama untuk memperingati Pak Sudibyo kalau nyalip pakai lampu sein. Tapi Pak Sudibyo malah balas ngedim. Saya bingung kalau ke kanan saya bisa nabrak sama orang di kanan saya tapi kalau ke kiri bisa nabrak ruko di kiri saya," katanya.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Feeder Dipukul Pengendara Motor di Solo, Operator: Sudah Kita Laporkan Polisi
Dia mengatakan mengejar korban kerena terbawa emosi. BA kemudian putar balik kendaraannya dan mengejar lalu melakukan pemukulan kepada korban.
"Saya waktu itu baru kerja posisi saya baru mau mengambil barang," ungkap dia.
Dia mengaku menyesal dan bersalah setelah kejadian tersebut.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati saya. Dan saya juga meminta maaf kepada Pak Sudibyo yang telah saya pukul. Saya waktu itu sudah hilang kendali," ucap dia.
Baca juga: Beredar Video Oknum Anggota Provos TNI Pukul Polwan di Sumsel
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi angkutan pengumpan BST diduga dipukul oleh pengendara motor di kawasan Jalan Moh Yamin Kelurahan Jayengan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 18.01 WIB.
Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam feeder dan viral di media sosial (medsos).