Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Bus Terobos Palang Pintu KA di Banyumas, Nyaris Tersambar KA, Penumpang Berlarian Keluar

Kompas.com - 22/12/2021, 14:54 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sebuah bus nyaris tersambar kereta api (KA) akibat menerobos palang pintu perlintasan sebidang.

Video peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021).

Dalam keterangan video tersebut tertulis "Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan".

Baca juga: Depresi Istri Meninggal, Pemotor Terobos Palang di Grobogan dan Tewas Tertabrak Kereta

Peristiwa itu disebut terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam video tersebut tampak bus mundur setelah menerobos palang pintu yang telah tertutup. Kemudian sejumlah penumpang turun dan berlarian menjauh dari bus.

Terdengar sejumlah orang di sekitar lokasi berteriak "awas".

Beberapa detik kemudian sebuah KA melintas dari sisi kanan sambil membunyikan klakson panjang. Beruntung, bus tidak tersambar meski jaraknya terlihat sangat dekat.

Hingga pukul 10.16 WIB video tersebut telah dilihat 47.000 kali, disukai 3.281 orang dan dikomentari 242 orang.

Atas peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto angkat bicara.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Terancam 12 Tahun Penjara

Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengimbau, agar pengguna jalan menaati aturan lalu lintas.

Ayep menyebut, peristiwa tersebut terjadi di JPL 501 petak jalan antara Sumpiuh-Tambak yang dijaga petugas.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Imbas Angkot Terobos Palang KA Tewaskan 4 Penumpang, Wali Kota Bobby Minta Ada Razia Rutin, Dicek Statusnya Sopir Tembak atau Asli


Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com