KLATEN, KOMPAS.com - NEP (24), pemuda asal Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah lolos dari jeratan hukum setelah sepeda motor hasil curiannya dikembalikan kepada pemiliknya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Klaten Iptu Abdillah menceritakan, kronologi dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.15 WIB.
Korban Ngatiyem (56) sehabis pulang belanja dari pasar Klaten menaruh sepeda motornya Honda Beat biru putih AD 3675 AHC di pinggir jalan halaman rumahnya, Dukuh Bareng Kidul, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Bitung Ditembak Polisi
Korban lupa mengunci stang dan lupa mencabut kunci kontaknya karena korban mendengar cucunya yang masih kecil menangis di dalam rumah.
Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menggendong cucunya tersebut.
Korban menggendong cucunya dengan membawanya ke halaman rumah.
Namun, setelah berada di halaman rumah korban melihat sepeda motornya di pinggir jalan rumahnya sudah tidak ada.
"Karena kedua anaknya tidak mengetahui sepeda motornya itu korban selanjutnya melaporkan ke Polres Klaten," kata Abdillah dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Curanmor Spesialis Avanza di Yogyakarta Bobol Mobil Hanya 5 Menit
Pelaku sempat menggunakan sepeda motor korban untuk berputar-putar di wilayah Klaten. Pelaku bahkan sempai tertidur di SPBU.
"Dia (pelaku) bingung terus telepon orangtuanya," kata dia.
Setelah bertemu dengan orangtuanya, pelaku disarankan untuk mengembalikan sepeda motor yang telah dia curi kepada pemiliknya.
"Kemudian pelaku diantar orangtuanya ke Polres. Karena niat baik pelaku mengembalikan sepeda motor curiannya itu terus dilakukan mediasi sama korban. Korban tidak melanjutkan permasalahan itu sehingga dilakukan restorative justice," ungkap Abdillah.
Baca juga: Ratusan Pemuda Pagar Nusa Geruduk Mapolres Grobogan Minta Rekannya Dibebaskan
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, korban sudah memaafkan sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Korban sudah memaafkan pelaku. Barang sudah kembali masih utuh karena niat baik pelaku dan tidak mengulanginya lagi," terang Abdillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.