Diduga hamili istri narapidana
Diberitakan sebelumnya, lantaran takut suaminya dipindah ke Lapas Nusakambangan, IN (20) seorang istri narapidana kasus narkoba terpaksa memenuhi permintaan oknum polisi berinisial Bripka IS (39) untuk melakukan hubungan badan.
Kasus ini terkuak setelah dua orang kuasa hukum FP (59), yang merupakan suami dari IN membuat laporan tersebut ke Bid propam Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan, kliennya yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, begitu terkejut mendapatkan kabar dari istrinya yakni IN bahwa ia telah dipaksa oleh Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Hamili Istri Tahanan, Sempat Ancam Pindahkan Suami ke Nusa Kambangan
Akibat perbuatan itu, IN diketahui tengah hamil dua bulan.
FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS kemudian melaporkan oknum polisi itu ke jalur hukum.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.