KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Sumatera Selatan, berinisial Bripka IS (39), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan menghamili seorang istri tahanan berinisial IN (20).
Diketahui, IN adalah istri FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dipaksa Bripka IS berhubungan badan karena diancam akan memindahkan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Akibat perbuatan itu, N dilaporkan tengah hamil dua bulan.
Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengaku belum mengetahuinya.
"Akan saya cek dulu laporannya," singkat Supriadi.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam