Kasus ini terkuak setelah dua orang kuasa hukum FP yang merupakan suami dari IN membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan, kliennya saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat kliennya mengetahui apa yang dialami istrinya, kata Feodor, ia pun diminta FP untuk melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Hamili Istri Tahanan, Sempat Ancam Pindahkan Suami ke Nusa Kambangan
Laporan itu, sambung Feodor, telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," sambung Feodor, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dikutip dari TribunSumsel.com, perkenalan IN dengan Brigadir IS berawal saat istri oknum polisi tersebut mengadaikan surat tanah kepada korban.
Baca juga: Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka