BANDA ACEH, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis di Aceh Barat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa dibubarkan polisi pada Kamis (9/12/2021) malam.
Sebab, kegiatan unjuk rasa dilakukan pada malam hari dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain itu, Winardy menyebutkan, aksi peringatan Hari Antikorupsi dan HAM sedunia yang dilakukan aktivis GERAM di Gedung DPRK Aceh Barat tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Aksi tersebut juga diketahui tidak memiliki izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat. Padahal itu merupakan ketentuan di saat pandemi. Apalagi saat ini pemerintah sedang serius mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, yang mana sampai saat ini masih belum berakhir," kata dia.
Baca juga: Polisi Diduga Tendang Pedemo Hari Antikorupsi di Aceh hingga Pingsan, Ini Penjelasan Wakapolres
Winardy menyebutkan, sebelum polisi melakukan tindakan tegas, aparat kepolisian telah terlebih dahulu memberikan imbauan agar massa tidak melakukan aksi pada malam hari.
Namun, imbauan itu tidak digubris, sehingga terpaksa harus dibubarkan paksa.
"Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada korlap untuk tidak melakukan aksi pada malam hari, karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan," kata Winardy.
Baca juga: Donasi Pembaca Kompas.com Diterima Atqia, Balita Asal Aceh yang Mengalami Bocor Jantung
Menurut Winardy, pada saat pembubaran massa, sempat terjadi aksi saling dorong, sehingga salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke dibawa ke rumah sakit.
Namun, menurut keterangan dokter, Deni dalam keadaan sehat, serta tidak ditemukan luka memar.
"Aksi saling dorong terjadi karena adanya upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Akan tetapi, upaya tersebut bisa langsung dinetralisir oleh petugas dan aksi pun berhasil dibubarkan," kata Winardy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.