KOMPAS.com - Alkausar (72), seorang ibu di Kota Takengon, Aceh Tengah digugat anak kandungnya sendiri, Asmaul Husna gara-gara rumah warisan.
Saat ini rumah warisan dari sang suami tersebut masih ditempati oleh Alkausar dan adik-adik Asmaul Husna.
Asmaul Husna ada anak sulung dari 11 bersaudara. Ia saat ini bekerja sebagai pegawai negeri yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain menggugat rumah, Asmaul Husna diketahui minta ganti rugi sebesar Rp 700 juta,
Baca juga: Sedihnya Alkausar, Ibu di Aceh yang Digugat Anak Kandung gara-gara Warisan Rumah
Alkausar bercerita gugatan tersebut berawal saat anak sulungnya meminta sertifikat rumah untuk ia simpan dengan alasan agar tidak hilang.
Karena percaya, ia pun menyerahkan sertifikat rumah ke anak sulungnya.
“Dulu pernah dia minta sertifikat rumah ini dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan," kata Alkausar, Rabu (17/11/2021).
"Setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” lanjutnya.
Baca juga: Dicky Agung Jadi Marinir Gadungan, Mengaku Punya Warisan Rp 80 Miliar dan Tipu Puluhan Orang
Ia mengaku ingat pesan almarhum suaminya agar tak menjual rumah yang mereka tempati. Karena itu ia sedih saat digugat anakn kandungnya sendiri.
"Bahkan ini menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Baca juga: Penggugat Ibu karena Tanah Warisan Juga Gugat 3 Saudara Kandunng
Sementara itu Amy Ibrahim, mengaku kakak sulungnya ingin menguasai rumah yang saat ini masih ditempati sang ibu.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.
Namun gugatan yang diajukan oleh Asmaul Husna ditolak oleh PN Takengon.