Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyektil Peluru Nyasar Lukai Paha Bocah di Gorontalo Diduga Milik Polisi

Kompas.com - 03/12/2021, 08:55 WIB
Khairina

Editor


GORONTALO, KOMPAS.com-Polda Gorontalo berhasil menemukan petunjuk terkait kasus proyektil nyasar ke rumah warga Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Proyektil yang mengenai paha bocah usia 7 tahun itu, menurut penyelidikan Polda Gorontalo, berasal dari senjata api (senpi) milik seorang anggota polisi yang bertugas di Gorontalo Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi, Rabu (2/11/2021) menjelaskan, bahwa dugaan itu karena adanya petunjuk yang ditemukan tim Ditreskrimum dan Bid Propam.

“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Dia (MW) membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di jalan Bengawan Solo,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Paha Bocah 7 Tahun di Gorontalo Luka Kena Benda Diduga Proyektil Nyasar

Ia menjelaskan, berdasarkan interogasi terhadap oknum Bripka MW, waktu dia membuang tembakan dengan peristiwa yang menimpa rumah Melkyanto Moha adalah sama.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300 meter,” terangnya.

Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka kata Wahyu, yang rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar bersama senpi milik MW.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” kata Wahyu.

Pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum.

Menurut Wahyu, jika terbukti menyalahgunakan senpi, maka oknum anggota Polri tersebut terancam dikenakan dua sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP.

“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat),” jelas dia.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Bandung Barat Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Duga Ditembakkan dari Hutan

MW sendiri diketahui merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek Kp3 Anggrek.

Adapun dalam peristiwa proyektil nyasar itu, telah menyebabkan seorang bocah bernama Nabila Moha mengalami luka di bagian paha kanan.

Ia terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Kasus ini pun saat ini ditangani oleh tim Ditreskrimum dan Bid Propam. (WAWAN AKUBA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com