Salin Artikel

Proyektil Peluru Nyasar Lukai Paha Bocah di Gorontalo Diduga Milik Polisi

Proyektil yang mengenai paha bocah usia 7 tahun itu, menurut penyelidikan Polda Gorontalo, berasal dari senjata api (senpi) milik seorang anggota polisi yang bertugas di Gorontalo Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi, Rabu (2/11/2021) menjelaskan, bahwa dugaan itu karena adanya petunjuk yang ditemukan tim Ditreskrimum dan Bid Propam.

“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Dia (MW) membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di jalan Bengawan Solo,” ungkap Wahyu.

Ia menjelaskan, berdasarkan interogasi terhadap oknum Bripka MW, waktu dia membuang tembakan dengan peristiwa yang menimpa rumah Melkyanto Moha adalah sama.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300 meter,” terangnya.

Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka kata Wahyu, yang rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar bersama senpi milik MW.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” kata Wahyu.

Pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum.

Menurut Wahyu, jika terbukti menyalahgunakan senpi, maka oknum anggota Polri tersebut terancam dikenakan dua sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP.

“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat),” jelas dia.

MW sendiri diketahui merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek Kp3 Anggrek.

Adapun dalam peristiwa proyektil nyasar itu, telah menyebabkan seorang bocah bernama Nabila Moha mengalami luka di bagian paha kanan.

Ia terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Kasus ini pun saat ini ditangani oleh tim Ditreskrimum dan Bid Propam. (WAWAN AKUBA)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/085529478/proyektil-peluru-nyasar-lukai-paha-bocah-di-gorontalo-diduga-milik-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke