Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Harian Lepas Setubuhi Anak 11 Tahun Sebanyak 7 Kali dengan Bujuk Rayu

Kompas.com - 02/12/2021, 14:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com -  Seorang buruh harian lepas, BS (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban KN (11) sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi.

"Sudah tujuh kali korban saya setubuhi," ungkap BS di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: 7 dari 10 Anak Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Siswi SD Jadi Tersangka

BS mengatakan perbuatannya itu dilakukan di daerah Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten. Pelaku mengaku sayang dengan korban.

Pelaku sering merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga selalu membelikan jajan pada korban.

"Karena saya sayang. Terus kalau misalnya hamil saya siap bertanggung jawab," kata BS.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sudah lama berpisah dengan anak dan istrinya.

Pelaku pertama kali bertemu dengan korban ketika sedang bekerja di dekat rumah korban.

"Saya sudah lama pisah dengan keluarga. Sudah sekitar 5 tahun saya pisah dengan keluarga," terang dia.

Baca juga: Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan penangkapan warga Jambeyan, Karanganom, Klaten berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga telah disetubuhi tujuh kali oleh pelaku.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

"Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan sama pelaku. Kemudian melaporkan ke Polres," kata Abdillah dengan didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Dia mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Masing-masing dilakukan pelaku di Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten.

"Motif pelaku dengan membujuk rayu korban," terang dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com