Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Harian Lepas Setubuhi Anak 11 Tahun Sebanyak 7 Kali dengan Bujuk Rayu

Kompas.com - 02/12/2021, 14:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com -  Seorang buruh harian lepas, BS (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban KN (11) sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi.

"Sudah tujuh kali korban saya setubuhi," ungkap BS di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: 7 dari 10 Anak Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Siswi SD Jadi Tersangka

BS mengatakan perbuatannya itu dilakukan di daerah Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten. Pelaku mengaku sayang dengan korban.

Pelaku sering merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga selalu membelikan jajan pada korban.

"Karena saya sayang. Terus kalau misalnya hamil saya siap bertanggung jawab," kata BS.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sudah lama berpisah dengan anak dan istrinya.

Pelaku pertama kali bertemu dengan korban ketika sedang bekerja di dekat rumah korban.

"Saya sudah lama pisah dengan keluarga. Sudah sekitar 5 tahun saya pisah dengan keluarga," terang dia.

Baca juga: Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan penangkapan warga Jambeyan, Karanganom, Klaten berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga telah disetubuhi tujuh kali oleh pelaku.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

"Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan sama pelaku. Kemudian melaporkan ke Polres," kata Abdillah dengan didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Dia mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Masing-masing dilakukan pelaku di Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten.

"Motif pelaku dengan membujuk rayu korban," terang dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com