Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Terbitkan Larangan Keluar Daerah bagi ASN Saat Nataru

Kompas.com - 30/11/2021, 12:14 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

"SE tersebut telah dikeluarkan pada 29 November 2021, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Orang Ditangkap

Ia menjelaskan, SE yang diterbitkan itu berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.

Syamsuar mengatakan, pegawai ASN dan non-ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Pegawai ASN dan non-ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)," kata Syamsuar.

Baca juga: Tokoh Perempuan Riau Roslaini Meninggal Dunia

Kemudian, pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala perangkat daerah.

Pegawai ASN dan non-ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur Riau).

Terkait pemberian cuti, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Gubernur Riau: Jangan Anggap Sepele

Sementara itu, kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non-ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 November 2021

Kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat 4 Januari 2022.

"Surat Edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama," tutup Syamsuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com