Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Timbulkan Kerumunan Saat PPKM, Divonis Denda Rp 12 Juta

Kompas.com - 29/11/2021, 16:34 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana, yaitu seorang selebgram asal Aceh, Herlin Kenza, dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada.

Keduanya didakwa telah menyebabkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19.

Kerumunan itu terjadi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Lhokseumawe pada 16 Juli 2021.

Baca juga: Oknum Aparat Keamanan yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza Diberi Sanksi Berat

Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).

Dalam persidangan, hakim menyebutkan, kedua dakwaan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hakim memvonis Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta.

Sementara Koko Suhada dengan denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Budi Sunanda.

Baca juga: Selebgram Aceh dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan Tak Ditahan, tapi Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.

Usai persidangan, jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Al Muhajir menyebutkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Kedua terdakwa juga menerima putusan hakim.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa harus membayar denda ke kas negara.

Jika tidak membayar, maka akan diganti 2 bulan penjara.

Baca juga: Punya 9 Ajudan dan Dijuluki Barbie, Ini Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh yang Jadi Tersangka Kerumunan di Pasar

Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza didakwa telah menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe.

Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI.

Untuk polisi dan TNI yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com