LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyelidikan kasus kerumuman di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh, pada pekan lalu masih berlanjut hingga saat ini.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan polisi, yakni selebgram Herlin Kenca dan pemilik toko Wulan Kokula, Koko, tidak ditahan polisi.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan pada masa pandemi.
Baca juga: Buntut Kerumunan Selebgram di Pasar Aceh, Polisi Periksa 8 Orang Termasuk Pemilik Toko
Namun, penyidik Polres Lhokseumawe menjerat selebgram dan pemilik toko dengan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Jeratan hukum itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan keruman pekan lalu di di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) menyebutkan keduanya tidak ditahan karena kooperatif saat diminta datang ke Mapolres Lhokseumawe.
“Keduanya kooperatif. Ditahan itu kan biasanya karena pertimbangan takut kehilangan barang bukti, tersangka mengulangi perbuatan dan lainnya. Ini mereka wajib lapor seminggu dua kali. Baik selebgram itu maupun pemilik toko,” sebut Eko.
Baca juga: Oknum Aparat Keamanan yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza Diberi Sanksi Berat
Ajakan ramai-ramai datang ke toko dan iming-iming giveaway bikin ratusan massa berkerumun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
“Sebelum datang Herlin Kenza, ada ajakan untuk ramai-ramai datang ke toko itu. Ada give away juga. Ini yang menimbulkan kerumunan,” katanya.