LEBAK, KOMPAS.com - AU (49), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi setelah menyalahgunakan uang bantuan Covid-19.
Uang senilai Rp 92 juta yang harusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, dipakai oleh dirinya untuk keperluan kampanye pada Pilkades Serentak 2021.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kemudian menangkap AU dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Bantuan langsung tunai (BLT) untuk 100 kepala keluarga tidak disalurkan, pengakuan tersangka dipakai untuk kampanye dan alibinya untuk biaya kegiatan lain," kata Satreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Senin (29/11/2021).
Pelaku menyalahgunakan uang BLT tersebut dalam tiga tahap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), yakni pada bulan Mei dan Juni 2021.
Uang BLT tersebut, kata Indik, bersumber dari dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 360 juta untuk 12 kali penyaluran.
Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
Uang BLT yang dipakai oleh AU adalah penyaluran tahap dua, tiga dan empat, masing-masing sebesar Rp 30.000.000.
"Uang tersebut diambil oleh AU dari perangkat desa yang mengurus pencairan uang BLT, setelah dicairkan dari bank, langsung diambil oleh AU," kata Indik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.