Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gelapkan Uang Bantuan Covid-19 untuk Biaya Kampanye, Mantan Kades di Lebak Ditangkap

Kompas.com - 29/11/2021, 16:11 WIB

LEBAK, KOMPAS.com - AU (49), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi setelah menyalahgunakan uang bantuan Covid-19.

Uang senilai Rp 92 juta yang harusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, dipakai oleh dirinya untuk keperluan kampanye pada Pilkades Serentak 2021.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kemudian menangkap AU dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 661 Juta untuk Beli Mobil dan Renovasi Rumah, Dua Pegawai Kantor Desa di Lebak Ditahan

"Bantuan langsung tunai (BLT) untuk 100 kepala keluarga tidak disalurkan, pengakuan tersangka dipakai untuk kampanye dan alibinya untuk biaya kegiatan lain," kata Satreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Senin (29/11/2021).

Pelaku menyalahgunakan uang BLT tersebut dalam tiga tahap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), yakni pada bulan Mei dan Juni 2021.

Uang BLT tersebut, kata Indik, bersumber dari dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 360 juta untuk 12 kali penyaluran.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

Uang BLT yang dipakai oleh AU adalah penyaluran tahap dua, tiga dan empat, masing-masing sebesar Rp 30.000.000.

"Uang tersebut diambil oleh AU dari perangkat desa yang mengurus pencairan uang BLT, setelah dicairkan dari bank, langsung diambil oleh AU," kata Indik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke