Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung

Kompas.com - 22/11/2021, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal berinisial AZ.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Yuli Sinthesa Tristania di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat bacakan amar putusannya.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Hakim menilai AZ dan kuasa hukumnya tak dapat membuktikan dalil dalam praperadilan yang diajukannya.

Menurut Hakim, proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar sudah sesuai prosedur seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Sebelumnya, tersangka AZ, salah satu tersangka dalam pinjol ilegal yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta, mengajukan praperadilan ke PN Bandung. 

Ia menganggap penetapan tersangka kepadanya itu dinilai tidak sah.

Alasasan mengajukan gugatan

Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan, bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan bekerja baru dua bulan sebagai Human Resource Development (HRD) dalam perusahaan itu.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik, kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka jadi menurut kami barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa, barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada," katanya.

Seperti diketahui, daftar gugatan AZ ini diterima PN Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

8 tersangka kasus pinjol ilegal

Saat ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, serta RSS sebagai Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com