Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sengketa Lahan di Kepulauan Aru, Warga Bertahan di Kantor PN Dobo hingga Malam

Kompas.com - 17/11/2021, 22:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, masih menduduki Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, hingga Rabu (17/11/2021) malam.

Mereka menduduki kantor tersebut sambil memasang sejumlah spanduk penolakan terhadap putusan Pengadian Negeri Dobo yang memenangkan TNI Angkatan Laut atas sengketa lahan seluas 689 hektare di Desa Maranfenfen.

Baca juga: Segel Bandara, Pelabuhan hingga Kantor Bupati, Warga Adat Aru: Tanah Kami Dirampas, Negara Tak Berpihak

“Sampai malam ini ada ratusan massa bahkan mencapai 1.000 orang yang masih menduduki kantor Pengadilan Negeri Dobo,” ujar salah seorang warga Dobo, Martin, kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu.

Menurut Martin, puluhan personel Polri dan TNI masih berjaga di kantor itu. Meski begitu, warga tetap bertahan.

Menurutnya, aksi itu dilakukan warga karena kecewa atas putusan PN Dobo.

“Sampai jam 10 malam (22.00 WIT) ini kita masih di sini, bukan hanya warga Desa Marafenfen tapi warga lain juga ikut gabung untuk menunjukkan solidaritas,” katanya.

Warga sempat merusak Kantor PN Dobo karena tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memenangkan TNI AL atas kasus sengketa lahan seluas 689 hektare di desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan.

Selain merusak kantor, warga juga menyegel kantor tersebut secara adat.

Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Lahan di Maluku Berakhir Bentrok, Warga Rusak Kantor Pengadilan

Sebelumnya, ratusan warga adat dari Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan menggelar aksi protes yang berujung bentrok di depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo pada, Rabu sore.

Usai aksi protes itu, warga kemudian menyegel Bandara Rargwamar, Pelabuhan Yos Sudarso serta sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com