Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS

Kompas.com - 16/11/2021, 06:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS Solo.

BKBH UNS merupakan kuasa hukum kedua tersangka kasus tewasnya Gilang, yakni NFM dan FPJ.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka karena proses hukum masih berlangsung.

"Untuk saat ini penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Termasuk kegiatan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan pasca-ditetapkan dua tersangka," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Meski demikian, polisi tetap memberikan fasilitas kepada tersangka untuk bisa mengikuti pembelajaran secara daring (online).

"Karena itu hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan jadi kita wajib memberikan fasilitas pembelajaran," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini ada sebanyak 37 orang termasuk kedua tersangka yang sudah diperiksa tim penyidik Polresta Solo.

Polisi juga sudah memanggil terhadap staf biro akademik dan kemahasiswaan UNS yang membawahi seluruh organisasi kemahasiswaan.

"Biro akademik yang membawahi seluruh ormawa UNS kita dalami kembali seputar pelaksanaan kegiatan menwa," terang Ade.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyusun rencana kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa D IV program studi (Prodi) K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

Rencananya rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklatsar. 

"Insya Allah minggu ini kita akan lakukan rekonstruksi. Sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kekerasan Menwa UNS Saat Diklat Terjadi Beberapa Angkatan, Ini Kata Tim Evaluasi

Diberitakan sebelumnya, dua orang panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com