"Ada satu warga yang kehilangan orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin," kata Hadi.
Diancam pasal pembunuhan berencana
Setelah mengetahui identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial ES.
Saat diinterogasi, ES mengaku mengeroyok korban bersama delapan pelaku lainnya. Dari pengakuan ES, polisi menangkap delapan pelaku lainnya.
Hadi mengaku belum bisa membeberkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya korban karena masih mendalami keterangan para pelaku.
Sembilan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.