"Ada satu warga yang kehilangan orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin," kata Hadi.
Diancam pasal pembunuhan berencana
Setelah mengetahui identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial ES.
Saat diinterogasi, ES mengaku mengeroyok korban bersama delapan pelaku lainnya. Dari pengakuan ES, polisi menangkap delapan pelaku lainnya.
Hadi mengaku belum bisa membeberkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya korban karena masih mendalami keterangan para pelaku.
Sembilan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.