Salin Artikel

Petani Kopi Dibunuh lalu Jenazahnya Dimasukkan Dalam Karung, 9 Pelaku Ditangkap

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di sungai.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, sembilan pelaku yang ditangkap berinisial ES (29), MK (41), YU (35), EI (47), AJ (44), MS (32), SA (66), SU (76), dan SN (66).

"Para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Hadi saat dihubungi, Senin (15/11/2021) malam.

Sembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (14/11/2021) pagi.

Adapun motif pembunuhan diduga lantaran ada dendam antara kelompok tani para pelaku dengan korban.

Jasad ditemukan dalam karung

Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad korban ditemukan hanyut di Sungai Semangka, Pekon (desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Selasa (2/11/2021), pukul 10.00 WIB.

Awalnya, dua pemancing mengendus bau busuk yang setelah ditelusuri berasal dari karung yang tersangkut di tepi sungai.

Kedua pemancing itu lalu melaporkan hal tersebut ke aparatur desa setempat. Setelah karung dibuka bersama petugas kepolisian, ditemukan jasad korban dengan kondisi membusuk.

Awalnya identitas korban belum diketahui karena kondisi jasad yang sudah membusuk dan tidak ditemukan identitas.

"Kami melakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA," kata Hadi.

Secara bersamaan, aparat kepolisian juga menyebarkan informasi penemuan jasad korban dan meminta warga melapor jika ada anggota keluarga yang hilang.


"Ada satu warga yang kehilangan orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin," kata Hadi.

Diancam pasal pembunuhan berencana

Setelah mengetahui identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial ES.

Saat diinterogasi, ES mengaku mengeroyok korban bersama delapan pelaku lainnya. Dari pengakuan ES, polisi menangkap delapan pelaku lainnya.

Hadi mengaku belum bisa membeberkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya korban karena masih mendalami keterangan para pelaku.

Sembilan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/210118878/petani-kopi-dibunuh-lalu-jenazahnya-dimasukkan-dalam-karung-9-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke