Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Semarang Sita 288.000 Pulpen Palsu dari China

Kompas.com - 06/11/2021, 06:24 WIB
Riska Farasonalia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 100 karton berisi 288.000 buah pulpen impor dari China disita Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang.

Penyitaan itu dilakukan karena pulpen yang dipesan PT Vikom Cahaya Cemerlang (VCC) itu diduga palsu.

Pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal China memakai merek Standard AE7 Alfa tip 0.5 yang merupakan produk buatan Indonesia milik PT Standard Pen Industries.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Brebes Kembali Ceria Usai Uang Koin Rp 1.000 Dikeluarkan dari Tenggorokan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, temuan barang tersebut dilaporkan pada 13 Oktober 2021.

Berawal dari kecurigaan petugas, Bea Cukai melakukan konfirmasi dan notifikasi kepada PT Standardpen Industries selaku pemilik merek yang sudah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Kemudian 15 Oktober kami lakukan pemeriksaan. Ada dugaan barang tersebut palsu. Lalu kami cek kalau merek Standard sudah merekordasi sehingga kami mengkonfirmasi untuk ditindaklanjuti," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya kemudian meminta penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu juga permintaan pengecekan fisik bersama dengan menyerahkan jaminan biaya penangguhan yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Emas.

"Setelah penangguhan dikabulkan, selanjutnya pemeriksaan fisik bersama oleh tim Bea Cukai, panitera, hakim pengadilan niaga, saksi ahli, PT Standardpen Industries (pemohon) dan PT VCC (termohon)," ujar Anton.

Baca juga: Gempa Swarm Masih Mengintai, Warga Kabupaten Semarang Diminta Aktifkan Kentongan

Director Chef Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengatakan, pulpen impor itu memiliki nilai sekitar Rp 372 juta.

"Tapi kalau kerugiannya kita bukan hanya senilai itu. Sekian ribu konsumen akan meninggalkan kami, omset kami semakin turun," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah hukum pidana karena peredaran pulpen AE7 palsu ini sudah sangat mengganggu dan merugikan.

Hal ini berpengaruh terhadap citra perusahaan yang sudah dibangun selama 50 tahun, menurunnya omset dan kepercayaan konsumen.

"Pada akhirnya negara pun akan turut menanggung kerugian. Tetapi hal yang paling penting juga bagi kami adalah kami ingin melindungi konsumen dari produk palsu yang memiliki kualitas buruk,” tegas Marsudi.

Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen

Upaya hukum akan dilanjutkan setelah uji fisik dan penetapan dari pengadilan negeri mengenai adanya pelanggaran HKI.

Hal ini sesuai dengan sanksi UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 tahun 2016 Pasal 99 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com