BALI, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyambut baik kebijakan pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan internasional berlaku lima hari.
Cok Ace mengatakan, pengurangan masa karantina itu masih kalah jika dibandingkan dengan Thailand. Di sana, tak ada masa karantina bagi wisatawan yang datang.
"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan nol karantina, tapi saya yakin, dengan kebijakan tiga hari akan cukup membantu," kata Cok Ace saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 3 November 2021
Cok Ace menyebutkan, pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Hingga hari ini, belum ada wisatawan asing yang tiba di Bali.
Selain dipengaruhi perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah negara, masa karantina yang sebelumnya lima hari juga menjadi alasan wisatawan mancanegara berpikir ulang berkunjung ke Bali.
Ia pun berharap, kebijakan bagi wisatawan mancanegara terus dievaluasi.
"Harapan kita ke depan, akan bisa kebijakannya sama dengan kompetitor-kompetitor kita (0 karantina)," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral, Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Denpasar Ini Malah Dikunci di Dalam Kamar
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021) lalu.
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.