Naas, sehari sesudahnya, tepatnya pada Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, Hani minum air mineral yang telah dicampuri racun oleh tersangka.
Setelah menenggak air minum itu, Hani langsung meninggal. Sementara, suaminya sempat mengalami kejang otot.
Eko mengatakan, akibat tindakan itu, polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.