Dilansir dari Tribunnews.com, Polda Kalbar telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kota Pontianak.
Kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol yang diduga ilegal.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Sabtu (16/10/2021).
Luthfie pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.