LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang menjadi tersangka perampokan mobil terancam dipecat.
Polisi itu merampok Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (9/10/2021).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).
Hendro menambahkan, Bripka IS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ancaman pidana bagi anggota yang terlibat perampokan itu, kata Hendro, tidak beda dengan sipil, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya
"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," kata Hendro.
Hendro mewanti-wanti, agar setiap anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.
"Kalau dia bandar narkoba, kalau dia melawan, bila perlu ditembak," kata Hendro.
15 anggota sudah dipecat
Hendro menambahkan, hingga saat ini sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak hormat.
Belasan anggota tersebut terlibat tindak kriminal dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Salah satu kasus yang menonjol adalah perampokan satu truk pengangkut pupuk kotoran sapi di Tanjung Bintang pada 30 November 2020.