LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang polisi dan aparatur sipil negara (ASN) diduga berkomplot merampok mobil milik mahasiswa yang sedang nongkrong pada Sabtu (9/10/2021).
Komplotan itu merampok mobil Toyota Yaris milik mahasiswa berinisial GTW (19) yang sedang nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno membenarkan satu orang anggotanya menjadi tersangka dalam perampokan tersebut.
"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).
Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang. Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya
Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.