SERANG, KOMPAS.com - Bid Propam Polda Banten melakukan penahanan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," ujat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskan Shinto, penahanan Brigadir NP dilakukan sejak hari ini.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas
Meski ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.
Dikatakan Shinto, berdasarkan hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Divisi Porpam Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Banten, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Menurut Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal maka Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.
"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujar Shinto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.