Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap satu demi satu di tempat berbeda.
"Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan," jelasnya.
Setelah melalui interogasi yang alot, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Baca juga: Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diamankan, Begini Ceritanya
Motif pembunuhan kata Hendra karena salah satu pelaku tak terima istrinya digoda oleh korban.
"Pelaku sakit hati di karenakan korban mengganggu dan menghalang halangi istri dari salah seorang pelaku yang sedang melintas," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 338 junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.