Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goda Istri Orang, Pemuda Ini Tewas Dikeroyok

Kompas.com - 12/10/2021, 17:33 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga laki-laki pelaku pembunuhan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Ketiganya masing-masing AP (19) ER (22) dan HI (26) ditangkap setelah kompak membunuh  seorang pemuda berinisial AM (22).

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Diduga Goda Istri Orang, Sopir Ini Tewas dengan Luka Bacok di Leher

Ketika itu, korban baru pulang dari bekerja di salah satu bengkel.

Korban diadang dan langsung dikeroyok oleh ketiga pelaku menggunakan senjata tajam hingga tersungkur di halaman rumah warga.

"Korban ditemukan tertelungkup didepan halaman rumah saksi dan selanjutnya para saksi membawa korban ke rumah sakit terdekat," ujar Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Saat ditemukan, korban masih hidup. Namun hanya beberapa saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Ayah Kena Bacok gara-gara Anak Bawa Kabur Istri Orang, Pelaku: Saya Sengaja Incar Bapaknya...

Dari hasil pemeriksaan terdapat lima luka tusuk di tubuh korban yang diduga menyebabkan dia meninggal dunia.

Menerima laporan dari warga, polisi kemudian memburu para pelaku.

Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap satu demi satu di tempat berbeda.

"Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan," jelasnya.

Setelah melalui interogasi yang alot, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Baca juga: Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diamankan, Begini Ceritanya

Motif pembunuhan kata Hendra karena salah satu pelaku tak terima istrinya digoda oleh korban.

"Pelaku sakit hati di karenakan korban mengganggu dan menghalang halangi istri dari salah seorang pelaku yang sedang melintas," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 338 junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com