BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga laki-laki pelaku pembunuhan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.
Ketiganya masing-masing AP (19) ER (22) dan HI (26) ditangkap setelah kompak membunuh seorang pemuda berinisial AM (22).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Diduga Goda Istri Orang, Sopir Ini Tewas dengan Luka Bacok di Leher
Ketika itu, korban baru pulang dari bekerja di salah satu bengkel.
Korban diadang dan langsung dikeroyok oleh ketiga pelaku menggunakan senjata tajam hingga tersungkur di halaman rumah warga.
"Korban ditemukan tertelungkup didepan halaman rumah saksi dan selanjutnya para saksi membawa korban ke rumah sakit terdekat," ujar Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Saat ditemukan, korban masih hidup. Namun hanya beberapa saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Ayah Kena Bacok gara-gara Anak Bawa Kabur Istri Orang, Pelaku: Saya Sengaja Incar Bapaknya...
Dari hasil pemeriksaan terdapat lima luka tusuk di tubuh korban yang diduga menyebabkan dia meninggal dunia.
Menerima laporan dari warga, polisi kemudian memburu para pelaku.
Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap satu demi satu di tempat berbeda.
"Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan," jelasnya.
Setelah melalui interogasi yang alot, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Baca juga: Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diamankan, Begini Ceritanya
Motif pembunuhan kata Hendra karena salah satu pelaku tak terima istrinya digoda oleh korban.
"Pelaku sakit hati di karenakan korban mengganggu dan menghalang halangi istri dari salah seorang pelaku yang sedang melintas," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 338 junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.