Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021 Asal Kalbar Dikarantina 5 Hari Saat Pulang

Kompas.com - 10/10/2021, 13:09 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seluruh kontingen yang mengikuti PON XX Papua 2021 wajib menjalani masa karantina selama 5 hari di Wisma Handayani Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Dinas Kesehatan kalbar Harisson menerangkan, kebijakan tersebut berdasarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 7 Oktober 2021.

“Dicurigai, di Papua ada varian Mu, karena di sana ada yang positif dengan cycle trehshold (CT) 5. Makanya Satgas mengeluarkan kebijakan karantina bagi atlet dan official,” kata Harisson kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Raih 5 Medali Emas, Riau Juara Umum Cabor Anggar PON Papua

Dijelaskan, data terakhir, total kontingen, yang terdiri dari atlet, official dan sejumlah pihak yang terlibat, berjumlah 127 orang.

Saat ini, yang sudah kembali ke Kalbar sebanyak 26 orang.

Sisanya, lanjut Harisson, akan kembali seara bertahap dalam beberapa hari ke depan.

“Dari hasil pemeriksaan kepada atlet yang sudah pulang, terdapat 3 orang positif Covid-19,” jelas Harisson.

Seluruh kontingen yang mengikuti PON XX Papua 2021 wajib menjalani masa karantina selama 5 hari di Wisma Handayani Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat (Kalbar). Kepala Dinas Kesehatan kalbar Harisson menerangkan, kebijakan tersebut berdasarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 7 Oktober 2021.dok Dinkes Kalbar Seluruh kontingen yang mengikuti PON XX Papua 2021 wajib menjalani masa karantina selama 5 hari di Wisma Handayani Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat (Kalbar). Kepala Dinas Kesehatan kalbar Harisson menerangkan, kebijakan tersebut berdasarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 7 Oktober 2021.

Harisson menerangkan, seluruh kontingen yang akan pulang tentunya akan menjalani tes swab PCR di Papua.

Baca juga: Tuan Rumah PON XX Papua Melorot ke Posisi 4, Cetak Sejarah Baru Sempat Pimpin Klasemen 4 Hari

Kemudian, saat tiba di Kalbar, langsung dibawa dengan pengawalan Ditpamobvit Polda Kalbar untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Harisson menyebut, Wisma Handayani LPMP Kalbar memiliki total 125 kamar dan 250 tempat tidur.

“Pada hari keempat, mereka akan dites swab PCR, jika negatif, besoknya boleh pulang. Jika positif, akan ditangani lebih lanjut,” ucap Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com