AMBON, KOMPAS.com - Kasus pernikahan anak di bawah umur membuat geger warga di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Perempuan berinisial NK (15) yang menikah itu masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Namrole, Buru Selatan. NK menikah dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
Pernikahan itu terjadi sekitar dua pekan lalu. Belakangan pernikahan itu menuai kontroversi di masyarakat karena orangtua remaja perempuan itu salah satu tokoh agama di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah juga menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan. Unjuk rasa dilakukan para siswa dan guru pada Senin (4/10/2021).
Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengakui, siswa yang menikah itu merupakan siswanya.
“Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari,” kata Noho kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: 23 Rumah di Buru Selatan Rusak Dihantam Gelombang, Warga Mengungsi
Sebagai kepala sekolah, Noho menyayangkan keputusan orangtua NK yang menikahkan anaknya di usia belia.
Pernikahan NK dengan tokoh agama asal Tangerang itu berlangsung di Desa Labuang.
“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” ujarnya.
Menurut Noho, beberapa hari sebelum pernikahan, orangtua NK, AIK sempat menemuinya di rumah.
Saat itu, AIK beralasan ingin memindahkan putrinya ke pesantren terdekat.
“Jadi sebelum hal itu (pernikahan) terjadi itu, lima hari sebelumnya orangtuanya ke rumah saya lalu dia mengaku ingin memindahkan anaknya ke pesantren," kata dia.