Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Aniaya Bocah 4 Tahun Anak Kekasihnya Sambil Video Call dengan Ibu Korban

Kompas.com - 03/10/2021, 13:24 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Kandis di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia empat tahun.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengatakan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur itu berinisial KW.

"Pelaku penganiayaan anak di bawah umur telah kami amankan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kandis," ujar Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Risma Marah-marah pada Pendamping PKH, Gubernur Gorontalo: Saya Prihatin

Akibat penganiayaan yang dilakukan KW, sambung dia, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Luka lebam di antaranya, bagian bibir, pipi kiri dan kanan, lengan, kaki dan punggung.

"Korban mengalami trauma baik secara fisik dan psikis," kata Indra.

Indra mengungkapkan, pelaku sudah empat kali menganiaya korban terhitung sejak Agustus 2021 lalu.

Bahkan, pada Kamis (30/9/2021), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku memukul korban sambil video call dengan ibu korban.

Indra mengatakan, pelaku merupakan pacar dari ibu korban.

"Ibu korban berinisial OM saat itu sedang bekerja di rumah makan di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tiba-tiba di video call oleh pelaku yang memperlihatkan anaknya dianiaya oleh KW," kata Indra.

Penganiayaan itu dilakukan KW di rumah korban.

Dalam video call itu, sebut Indra, pelaku  menampar di bagian kepala, pipi sebelah kiri dan pipi kanan korban.

Atas kejadian itu, ibu korban pergi melaporkan ke Polsek Kandis.

"Ibu korban ini tak langsung pulang menyelamatkan anak kandungnya, karena takut dianiaya sama pelaku. Kemudian, pelapor pergi ke Polsek Kandis didampingi  oleh orang yang ada di tempat kerjanya,"  kata Indra.

Baca juga: Pria Ini Dibunuh karena Sering Memancing di Kolam Pemancingan Milik Keluarga Pelaku

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap KW.

Pada saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk.

"Pelaku diamankan sedang mabuk tuak," sebut Indra.

Adapun, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban yang menangis minta diantar ke tempat ibunya bekerja.

"Penganiayaan diduga disebabkan karena pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak, dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja," ungkap Indra.

Untuk korban sendiri, anggota Polsek Kandis membawanya ke puskesmas untuk diberikan perawatan dan pengobatan.

Indra Rusdi menambahkan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com